UU..Lalu Lintas Baru Semakin Ketat | Sanksi Diperberat


Informasi terbaru UU..Lalu Lintas Baru Semakin Ketat | Sanksi Diperberat
#
Aturan Baru Lalu Lintas | Ini peraturan tentang lalu lintas yang diperbaharui, berhati hatilah wahai pengguna jalan, karna mungkin belum kalian ketahui sanksi sanki baru dari setiap pelanggaran dijalan.

Menurut satu sumber dari situs terpercaya, yang mungkin di tulis oleh orang orang "paham hukum" dan Uu, ada beberapa sanksi baru yang lebih ketat dari sebelumnya bila mana kita melakukan pelanggaran terhadap aturan baru yang sudah di tetapkan pelaksaannya di lapangan.

Ini beberapa daftar peraturan baru di jalan dan sanksi untuk pelanggarannya.

  • Tak memakai Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

  • Sanksi nya Rp250.000.
  • Belok tanpa isyarat sen.

  • Denda Rp.250.000.
  • Belok kiri langsung di tempat yang tak ada rambu yang membolehkan
  • .
    Denda nya Rp500.000.
  • Ugal-Ugalan Dijalan
  • .
    Negara akan mendenda setiap pelakunya Rp.24 juta [24.OOO.OOO].

    Kita sering menjadi emosi ketika jalanan macet dan ingin buru-buru karna boleh jadi keburu waktu. Tapi disekeliling kita ada pengguna jalan dengan tujuan yang hampir sama. Kehati hati-an kita menjadi keamanan untuk yang lainnya. Dan lebih baik berhati hati daripada akibatnya buruk.

    Jangan menganggap sepele sebuah undang undang yang baru maupun di perbaharui, karna setiap undang undang atau peraturan baru selalu menelan korban dalam setiap pelaksaannya. Bayangi saja, karna suka tancap gas di jalan atau karna suka akan sensasi kecepatan kita mesti menanggung denda 24 juta, 24 jeti men, akan fatal akibatnya.

    Ada yang bilang hanya hitam diatas putih, tapi tidak ada salahnya berhati hati, dan lebih baik berhati hati daripada mati, bukan? Ingat, di rumah kamu di tunggu tunggu kepulangannya. Jagalah nyawa dan keselamatan diri di jalan, demi orang yang menyanyangi dan kita sayangi.

    Menurut yahoo answer sumber refrensi yang kubaca untuk postingan ini, sejak tanggal 1 April kemarin aturan baru ini sudah di berlakukan. Dan ini adalah Undang undang tahun 2009 dengan nomor 22.

    Membaca yahoo answer yang dimaksud sumber refrensi tersbut, penulis blog berjanji akan mengurangi kecepatan ketika berkendara dijalan, karna dia sadar selama ini dia termasuk salah satu orang yang suka main serobot dan tancap gas kalau dijalan.

    #Judul asli : UU Lalu Lintas terbaru mulai berlaku. Apakah Anda siap menghadapi syarat, aturan, dan sanksi yang makin berat?


Tinggalkan komentar anda tentang UU..Lalu Lintas Baru Semakin Ketat | Sanksi Diperberat

0 komentar:

Posting Komentar